Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WASPADAI maraknya jasa Fintech ilegal yang beredar secara online. Para pelakunya melakukan modus menagih utang dengan cara mempermalukan atau menfitnah debitur. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan ada dua jasa Fintech ilegal yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan di ruko Pluit Village, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Yakni PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia yang merupakan perusahaan fintech ilegal yang memiliki 76 karyawan, lengkap dengan HRD, supervisor dan debt collector.
"Mereka selain mendapatkan gaji juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses untuk menagih utang ataupun uang yang diambil dari nasabah," kata Budi.
Cara kerja mereka dengan menghubungi konsumen atau peminjam kemudian mengatakan ucapan-ucapan tuduhan sebagai penipu dan sebagainya apabila debitur tidak membayar tagihan.
"Intinya mereka (para pemilik fintech ilegal) menelpon debitur dengan ancaman=ancaman dan fitnah. Tujuannya agar nasabah segera membayar utangnya," kata Budhi.
Namun, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak sampai mengirim orang ke rumah untuk melakukan pengancaman atau meneror peminjam.
"Kalau sampai saat ini dalam proses penyelidikan kami ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi kediaman orang tersebut. Mereka masih melalui sarana elektronik," tambahnya.
Perusahaan fintech ini bisa mendapatkan data pribadi atau kontak nomor ponsel konsumen ketika konsumen tanpa sengaja mengklik tautan yang ada di SMS. Tautan atau link ini terhubung dengan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Setelah memasukkan data, ada sebuah perjanjian yang merugikan konsumen yakni para peminjam membolehkan aplikasi tersebut mengambil data pribadi konsumen seperti nomor kontak yang bisa diakses oleh tersangka.
baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Cuti Bersama
Jika dalam tempo yang ditentukan para konsumen belum membayar pinjamannya, maka tersangka akan mempermalukan konsumen dengan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Hal ini dilakukan dengan menghubungi kontak-kontak yang sudah diretas melalui aplikasi tersebut. (OL-3)
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved