Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang mengoperasikan otopet listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Hal itu dilakukannya menyusul unggahan dari Bina Marga DKI di media sosial yang memperlihatkan para pemuda pengguna otopet listrik di JPO depan FX Sudirman, Jakarta.
"Nanti ada sanksinya. Sekarang kita sifatnya preventif dulu. Jadi, ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk naik gitu," jelas Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/11).
Dishub juga sudah memanggil Grab selaku pihak yang menyediakan layanan Grabwheels tersebut. Menurut Syafrin, pihaknya sudah mengingatkan kepada Grab untuk melarang pengguna otopet melintas di trotoar dan JPO.
"Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi. Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian nggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.
Baca juga: Animo Masyarakat Gunakan Otopet Listrik Meningkat
Di JPO tersebut, diakui Syafrin, sudah ada petugas Dishub dan Satpol PP yang berjaga. Pihaknya juga menyiapkan regulasi untuk melarang warga yang menggunakan otopet listrik melintas di trotoar dan JPO. Namun, untuk melintas di jalur sepeda, diperbolehkan oleh Dishub DKI.
"Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," pungkas Syafrin.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu dini hari
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved