Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyepakati larangan operasional skuter listrik atau otopet pada ruas jalan raya di ibu kota.
"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Menurutnya, pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas setempat.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Minta Dishub Segera Terbitkan Aturan Operasi Otopet
Dia menjelaskan larangan atau pembatasan penggunaan otopet di jalan raya itu hanya keputusan sementara dari kesepakatan antara Pemprov DKI dan pihak kepolisian. Pasalnya, dibutuhkan kajian untuk mengeluarkan regulasi yang akan diberlakukan secara permanen.
"Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-skuter itu seperti apa, sambil juga kita menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," tuturnya.
Senada disampaikan Yusuf, Kadishub Syafrin Liputo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan regulasi tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya sudah sepakat sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," ungkapnya.
Menurut Syafrin, saat ini operator Grabwheels wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan tertentu.
"Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan," terangnya.
Dia menambahkan ancaman keselamatan mengarah pada pengguna otopet atau pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi dikeluarkan tentunya beberapa poin ini disepakati untuk dijalankan.(OL-5)
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu dini hari
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved