Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, mengungkap sindikat narkoba Afrika Barat. Temuan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengamankan seorang pria warga negara Pantai Gading bernama Assi Cedric. Penangkapan Assi menjadi langkah awal membongkar jaringan narkoba yang ada di Asia Barat.
"Meskipun Assi Cedric orang Pantai Gading, West African Syndicate ini negara-negara di Afrika Barat dan ini pengendalinya orang Nigeria dan Kamerun. Mereka ini sudah terkenal di seluruh dunia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar, kemarin.
Barang bukti yang berhasil disita ialah 61 butir sabu seberat 1.095 gram. Modus operandi yang digunakan Assi ialah dengan cara menelan seluruh sabu tersebut.
Dalam melaksanakan aksinya, kata Krisno, Assi mendapat upah US$2.000 atau setara dengan Rp29 juta dalam satu kali pengiriman. Namun, ia belum menerima penuh uang tersebut karena sisanya akan dibayar oleh penerima barang haram itu yang ada di Indonesia.
Assi masuk ke Indonesia melalui maskapai Ethiopian Airlines pada 3 Oktober 2019. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Aritonang, menyebutkan Ethiopian Airlines menjadi favorit bagi para kurir narkoba dari Afrika ke Indonesia.
"Airline yang lain pun ada. Yang dari Afrika ini kan bisa lewat Dubai, misalnya dengan Emirate. Namun, ada Ethiopian Airlines kayaknya favorit nih karena langsung direct flight ke Indonesia," jelas Hengky.
Untuk mengantisipasi kasus serupa di masa depan, Hengky menyatakan pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi dengan Bea Cukai Ethiopia.
"Memang kita sampaikan ini banyak case yang melalui penerbangan itu. Namun, bagi airline kan mereka hanya mengangkut. Mereka tidak melakukan screening di situ. Mungkin keselamatan penerbangan iya, tapi kalau narkotika memang sulit," sebutnya.
Karena memasukkan sabu ke badannya, pihak bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah menaruh rasa curiga terhadap gerak-gerik Assi sejak ia datang.
"Kami banyak menganalisis perjalanan, paspor, dan barangnya, ini mau ke Indonesia, kok enggak bawa barang apa-apa? Mau ngapain ini orang? Akhirnya kita periksa badannya," ujar Hengky.
Atas perbuatannya, Assi disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman pidana mati dan denda paling besar maksimal Rp10 miliar. (*/J-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved