Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN tenaga ahli (TA) untuk tiap anggota DPRD DKI ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebabnya, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Hak Keuangan DPRD.
Dalam PP itu anggota dewan tidak diperkenankan memiliki TA. TA hanya diperuntukkan bagi komisi, fraksi, ketua, dan wakil ketua DPRD.
Sebelumnya usul pengadaan TA itu muncul pada rancangan tata tertib DPRD yang dikirimkan ke Kemendagri untuk dikoreksi.
Baca juga ; Prasetyo Siap Makin Soroti Permasalahan DKI
"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Tidak bisa diubah," ungkap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif di Balai Kota, Senin (14/10).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan saat ini TA pun tetap seperti semula.
Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya Kemendagri akan memfasilitasi pengadaan TA untuk tiap anggota. Sebab, rencananya PP 12/2018 akan direvisi.
"Ya bakal direvisi. Akhir tahun ini (revisi) dan bisa diberlakukan Februari 2020," tukasnya.(OL-7)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved