Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Polsek Tanah Abang AKB Lukman Cahyono mengungkapkan modus para preman yang memalak pengguna mobil di Pasar Tasik, Tanah Abang, yang viral lewat media sosial (medsos).
"Ketika bubaran pedagang Pasar Tasik, mereka sengaja menyetop kemudian membantu memperlancar arus lalu lintas dengan minta imbalan," kata Kapolsek Lukman di Jakarta, Jumat (6/9).
Polisi menetapkan empat tersangka dalam aksi premanisme yang viral melalui video yang beredar medsos. Aksi premanisme dilakukan oleh mereka selama 1 tahun, beberapa di antara tersangka adalah residivis.
Mereka sering memeras pedagang yang berjualan di Pasar Tasik, satu mobil dipatok membayar sekitar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.
Baca juga: Bersihkan Virus, Layanan Kependudukan Kota Bekasi Dihentikan
Keempat tersangka tersebut berinisial T, 22, MIA, 21, MNH, 26, dan S, 40. Mereka adalah tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan.
Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2.000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Pada Rabu (6/9) beredar video di medsos yang menunjukkan para preman menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobil yang parkir.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (X-15)
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved