Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan pihaknya melakukan pengerebekan di Hotel Olympic, Jakarta Barat. Hasilnya, ribuan butir ekstasi siap edar ditemukan, berikut para pelaku yang tertangkap tangan.
"Kami menangkap di sebuah hotel di Taman Sari di Jakarta Barat, kami amankan barang bukti hampir 3 ribu butir ekstasi," kata Tagam dalam konferensi pers di BNNP, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Baca juga: Jajan Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Dia menjelaskan, aparat gabungan yang terlibat dalam operasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun, ponsel dan dua mobil yaitu Toyota Avanza dan Honda HRV.
"Dari operasi itu kami amankan tujuh orang, tiga dari sipil dan empat oknum TNI. Tiga tersangka itu berasal dari manajemen hotel yaitu security hotel berinisial DRW, MSN, dan NDL" sebutnya.
Tagam menambahkan, barang haram itu diuji coba kualitasnya sebelum diedarkan ke tempat hiburan malam. Dugaannya, ekstasi itu berasal dari Malaysia dikirim via Batam dan tiba di Jakarta.
"Mau diedarkan di tempat hiburannya Olimpic. Bulan lalu, sudah beredar 10 ribu butir ekstasi. Pengakuannya sudah hampir 2 tahun menjalankan aksi," terangnya.
Baca juga: Untuk Pindahkan Pengungsi, UNHCR Terkendala Negara Penerima
Sementara itu, ketujuh pelaku yang ditahan positif narkoba. Ketiga tersangka bersama oknum TNI itu berada di dalam kamar hotel 301 saat dilakukan penggerebekan.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Sedangkan para oknum TNI dikembalikan ke instansinya untuk penindakan lebih lanjut. (OL-6)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved