Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menuturkan anggtoa DPRD butuh dua staf ahli untuk bertugas. Aspirasi itu pun ia bawa dalam rapat perdana bersama anggota DPRD lain dan pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.
Keberadaan staf ahli diakuinya sangat dibutuhkan guna menyaring informasi yang ia butuhkan serta menyaring aduan-aduan yang masuk dari masyarakat. "Satu untuk bantu pengaduan masyarakat, yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya raperda," ungkap Ima ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/8).
Baca juga: Polisi Fokus Evakuasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
Sebelumnya, Ima sudah memiliki staf yang digaji dari dana pribadinya. Menurutnya, sudah banyak pihak yang menawarkan diri untuk menjadi staf ahlinya semata untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan di ibu kota.
"Kami mencari tim profesional bukan PNS karena memang dibutuhkan keahlian untuk menyelesaikan masalah di Jakarta. Jadi, lebih ke profesional, bahkan ada yang tidak mau digaji karena memang untuk mengabdi," tukasnya.
Karena sifatnya sebagai kebutuhan yang mendesak, Ima pun menolak jika staf ahli dipilih atau diseleksi oleh Sekretariat DPRD. Sebab, menurutnya, kebutuhan tiap anggota dewan terhadap keahlian yang dimiliki staf ahli berbeda-beda. Untuk itu, ia akan mengajukan sendiri orang yang akan menjadi staf ahlinya.
Di sisi lain, Ima pun menegaskan, menuruti hasil rapat anggota DPRD DKI. Menurutnya, jika tidak diberikan sesuai yang ia butuhkan, Ima menegaskan, akan mencari sendiri staf ahli yang dapat membantunya.
"Tidak boleh ya tidak apa. Nanti saya akan rekrut sendiri jika tidak disetujui," pungkasnya.
Baca juga: Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri
Sementara itu, perekrutan staf ahli untuk tiap anggota DPRD tidak memiliki aturan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Daeran No 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, staf ahli hanya diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan yakni komisi dan badan serta tim ahli untuk fraksi.
Masing-masing alat kelengkapan dewan memiliki tim staf ahli yang terdiri dari maksimal tiga orang. (OL-6)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved