Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Jakarta Selatan menangkap pengedar ganja yang menyasar pelajar dan anak muda di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
Pelaku berinisal AF, 30, merupakan pengguna dan penjual ganja.
"Jadi dia pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan. Sasarannya pelajar dan pemuda lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Baca juga: Pemkot Tangerang Pastikan Ambulans Bisa Bawa Jenazah
Saat diperiksa AF mengaku sudah menjual narkoba ke pelajar sejak 2015. Ganja kering dijual seharga Rp100.000 sampai Rp500.000 yang diedarkan di Bekasi dan Depok.
Biasanya dari hasil jualan pelaku dapat imbalan dari A dan D, dua bandar yang berstatus DPO.
"Pelaku diciduk di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Kamis 15 Agustus 2019 lalu," ujar Bastoni.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga kantong berisi ganja. Polisi juga mengamankan 11 kantong ganja di rumah kontrakannya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Total semua barbuk yang ditemukan ada satu kilogram dan semua ganja," ungkapnya.
Atas perbuatannya AF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (OL-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved