Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota Depok mencoba mengatasi kemacetan dengan membangun flyover Stasiun Citayam dan underpass Dewi Sartika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pena-taan Ruang Kota Depok, Dadan Rustandi, menargetkan kedua proyek tersebut selesai pada 2021.
Stasiun Citayam dan Jalan Dewi Sartika sudah membuat jengkel warga karena setiap pagi dan sore terjadi kemacetan parah akibat persilangan kereta api. Pemprov Jawa Barat telah menggelontorkan dana sebesar Rp240 miliar untuk membangun kedua proyek. "Tahun depan konstruksi, sekarang kami menyusun detail engineering design," ujar Dadan, kemarin.
Flyover Stasiun Citayam akan dibangun sepanjang 200 meter, sedangkan underpass Jalan Dewi Sartika sepanjang 100 meter. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengharapkan pembangunan flyover dan underpass di kedua kawasan itu dapat mengatasi kemacetan yang sudah lama dikeluhkan warga.
"Kemacetan di lokasi tersebut, terutama saat peak hours pukul 06.00-08.00 dan sore pukul 16.00-20.00 karena jarak waktu kereta satu dengan yang lainnya berdurasi 3 sampai 5 menit," ujar Idris. (KG/J-1)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved