Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani peraturan presiden tentang kendaraan berbasis listrik (KBL).
Anies berharap dengan terbitnya perpres itu pelaku industri otomotif bisa segera membuka diri menggerakkan industri mobil listrik dalam negeri.
Menurut Anies, selama ini ketiadaan aturan yang menyebabkan industri pasif terhadap pergerakan otomotif berbasis listrik di dalam negeri.
"Kita berterima kasih pada Pak Presiden, beliau udah tanda tangan perpes itu. Kita harap industri bergerak. Kami panggil industri motor dan mobil terkait penyusunan road map penggunaan mobil dan motor listrik di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Jumat (9/8).
Anies sangat berharap aturan mobil listrik segera diterbitkan dengan tujuan Jakarta dapat menggalakkan angkutan listrik. Dimulai dari angkutan umum melalui TransJakarta guna mengurangi polusi udara.
Baca juga: Industri Bersiap Sambut Perpres Mobil Listrik
Saat ini, TransJakarta sedang mengadakan pra uji coba tiga unit bus listrik. Pengoperasian bus listrik di rute-rute dalam koridor masih terbentur dokumen perizinan seperti sertifikat uji tipe dan STNK yang belum bisa diterbitkan untuk kendaraan listrik.
Di sisi lain, dari hasil pertemuan dengan PLN Distribusi Jakarta pada Rabu (7/8), Anies mengungkapkan PLN berkomitmen membangun infrastruktur kendaraan berbasis listrik yakni tempat pengisian daya.
Hal ini merupakan bentuk dukungan dari lembaga di luar pemerintah guna membangun iklim mobil listrik. Anies berharap swasta lainnya juga turut bergerak agar bisa memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
"PLN sampaikan juga ada seribu titik untuk melakukan pengecasan dan industri baterainya. Seluruh ekosistem kita akan tata sama-sama jadi ketika Jakarta gerak. Jangan sampai pemerintah mengumumkan regulasi baru, tapi masyarakat dan private sector belum siap," ungkapnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved