Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kebijakan mengenai pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dikaji ulang dengan matang.
Direktur Lalu Lintas BPTJ Kemenhub, Karlo Manik, mengatakan, ada peraturan-peraturan yang harus disesuaikan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Nah kalau pembatasan usia mobil pribadi itu membutuhkan waktu saya rasa, karna aturan-aturan harus disesuaikan, jadi tidak bisa kita langsung terapkan sekarang," kata Karlo, di Gedung Le Meridien, Jakarta, Selasa, (6/8).
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut tidak dapat langsung disesuaikan mengingat saat ini belum ada pengujian (emisi) untuk mobil pribadi, jadi tidak bisa langsung diterapkan.
"Memang pembatasan usia kendaraan ini, agak susah di kita. Kalau mobil pribadi di uji emisi aja belum kan kita belum ada pengujian emisi untuk mobil pribadi, " jelasnya.
Karlo juga mengatakan sesuai peraturan, yang seharusnya diuji adalah angkutan publik dan kendaraan komersial. Jika mau masuk ke pengujian untuk mobil pribadi, kendaraan komersial dan angkutan umumnya yang terlebih dahulu diperbaiki semuanya, kemudian masuk ke pengujian untuk mobil pribadi.
"Tapi kalau mengenai pembatasan umur kendaraan, kalau kami di undang-undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan! Jika memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya.
Ia menilai, walaupun mobil itu baru, kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan maka tidak boleh jalan. Tidak boleh hanya emisi saja yang dilihat, semua harus dilihat secara keseluruhan.
"Jadi kalau dikatakan dari umur, banyak orang yang memiliki kendaraan sudah 20 tahun tapi dirawat apa ini mau kita hapus juga? Jadi bukan umur saja. " pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut diterbitkan pada Kamis lalu (1/8).
Dalam Ingub, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.
Anies juga meminta Dinas Perhubungan DKI menyiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025. (OL-09)
Volume lalu lintas yang kembali ke wilayah Jabotabek pada H+7 Idulfitri 1447H/2026 atau Sabtu, 28 Maret 2026 mencapai 212.138 kendaraan.
Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi 28-29 Maret. Pemerintah imbau masyarakat hindari tanggal tersebut dan manfaatkan diskon tol 30%.
Polres Garut mengamankan mobil ambulans yang ugal-ugalan dan hampir menabrak anggota Polisi di jalan Lewo, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Adapun rinciannya antara lain, lalu lintas di Gerbang Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 685.453 kendaraan atau naik 3,25% dibandingkan tahun lalu.
Dalam teori lalu lintas, gerbang tol merupakan "bottleneck" atau titik penyempitan kapasitas akibat kendaraan harus melambat bahkan berhenti.
Jalur Puncak terpantau lancar pada H-7 Lebaran 2026 dengan volume 1.100 kendaraan/jam. Simak 6 titik rawan macet saat jam ngabuburit sore ini.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved