Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor mengundang pro dan kontra di kalangan komunitas motor atau biker di Ibu Kota.
"Kalau itu dibatasi, apa nanti orang suruh beli dua motor? Kemudian apakah Pemprov DKI sudah memfasilitasi jalan khusus motor? Tolong dipertimbangkan lagi," kata Sekretaris Jenderal Deadline Bikers Joko Supriana di Jakarta, Sabtu (3/8).
Joko menilai ketersediaan transportasi massal juga belum sepenuhnya siap, apalagi, lanjut dia, jadwal perjalanannya juga sering tidak sesuai rencana.
Berbeda dengan Joko, Ketua Komunitas Motor Yamaha Lawas, Arif Rahman Hakim mendukung rencana Pemprov DKI menerapkan ganjil genap untuk
sepeda motor.
"Asik-asik saja selama itu masih bisa mengurangi macet, selama itu masih bisa meredam kemacetan yang gila di Jakarta, ya asik saja," katanya.
Arif menambahkan kebijakan ganjil genap untuk motor itu lebih baik diterapkan di jalan utama Jakarta. Ia mendorong pemerintah untuk memperketat syarat pembelian motor agar kemacetan di Jakarta bisa berkurang.
Baca juga: Pengamat: Anies kurang Galak Keluarkan Kebijakan Atasi Polusi
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam akun media sosial Twitter pada Jumat (2/8) kemarin menyebutkan masih melakukan diskusi dengan pihak terkait lainnya mengenai rencana perluasan ganjil genap.
Dishub DKI juga berencana melakukan sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor di kawasan ganjil genap eksisting mulai 5 hingga 31 Agustus 2019.
Selain di lokasi eksisting, juga di Jalan RS Fatmawati-Jl Panglima Polim-Jl Sisingamangaraja-Jl Pramuka-Jl Salemba Raya-Jl Kramat Raya-Jl Gunung Sahari-Jl Majapahit-Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk-Jl Suryopranoto-Jl Balikpapan-Jl Tomang Raya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Salah satu isi dari Ingub tersebut adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau.
Gubernur Anies kemudian memerintahkan Kasdishub untuk menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya menyiapkan pengusaha Jusuf Hamka untuk mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
TAWURAN antarwarga kembali pecah di Jalan Basuki Rachmat (Bassura), Jakarta Timur pada Selasa (9/7) sore. Lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan akibat dari tawuran tersebut.
Kemacetan berkaitan erat dengan isu sosial dan lingkungan. Seharusnya, ada kesadaran bersama terkait masalah tersebut.
Meski dianggap perlu, namun pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterpakan dalam waktu dekat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved