Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASAT Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Fredriz, membenarkan adanya penangkapan dua orang oknum mahasiswa salah satu universitas swasta di Jakarta oleh Satuan Narkoba Jakarta Barat karena kedapatan memiliki dan menjadi bandar narkoba di kampus.
“Ya, benar ada dua oknum mahasiswa universitas swasta di Jakarta ditangkap terkait kasus Narkoba," kata Erick dalam keterangannya, Minggu (28/7).
Baca juga: Akan Beroperasi di Kawasan UI, Trans-Jakarta Siapkan Bus Kuning
Menurutnya, berdasarkan informasi dari tim penyidik, diduga kedua oknum mahasiswa yang ditangkap tersebut berisial TBW dan PH yang merupakan bandar ganja atau pemasok ganja. "Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus," paparnya.
Penangkapan dua oknum mahasiswa tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Achmad Ardhy SIK.
Kedua Mahasiswa itu ditangkap di lingkungan kampus salah satu Universitas Swasta di Jakarta. Bahkan, Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan penyimpanan puluhan kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas.
“Kami akan mengungkap jaringan narkoba kampus ini yang lebih luas lagi, tunggu saja kami akan informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (OL-6)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved