Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI menjamin Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) yang digagas Pemprov DKI Jakarta tidak akan berakhir seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu.
Sebelumnya, PLTSa Sumur Batu mendapat teguran dari Pemerintah Kota Bekasi karena dinilai gagal uji coba. Dibangun sejak 2016, PLTSa belum juga bisa beroperasi dan malah menghasilkan kapasitas listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kontrak dengan Pemkot Bekasi.
"Ya karena teknologi ITF memang harus presisi ya antara mesin, sampah yang dibutuhkan harus sesuai," kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani Sumarmo dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/7).
Baca juga: Ada ITF, Produsen Plastik tidak Hilang Tanggung Jawab
Hani pun menyebut pengolahan sampah menggunakan ITF tidak mudah. Terlebih teknologi ini terbilang baru di Indonesia. Menurutnya, gagal uji coba dalam pengolahan sampah menjadi listrik bisa disebabkan banyak faktor di antaranya mesin yang kurang mampu maupun pasokan sampah yang kurang.
"Untuk ITF Sunter menghasilkan 35 megawatt butuh 2.200 ton sampah per hari. Maka kami jaga pasokan itu," terangnya.
Jakpro pun menggunakan teknologi dari Finlandia yang sudah berpengalaman mengolah sampah menjadi listrik sehingga dijamin tidak akan mengalami kegagalan operasi.(OL-5)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved