Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiagakan 150 petugas tambahan guna menertibkan kawasan Tanah Abang.
Tanah Abang diketahui menjadi kawasan yang dipadati pengunjung jelang lebaran karena adanya Pasar Tanah Abang.
Pengunjung yang datang ke pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu memang cukup banyak yang menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua. Hal ini menimbulkan adanya parkir liar di beberapa kawasan.
"Sudah pasti Tanah Abang akan kami intensifkan terus ya. Saya sudah menetapkan petugas tambahan 150 personil untuk menertibkan parkir liar," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/6).
Baca juga: Pascakerusuhan, Tanah Abang kian Semrawut
Sigit menjelaskan penertiban parkir liar akan dilakukan secara bertahap dan berkala di seluruh kawasan Tanah Abang.
Tujuannya agar lalu lintas serta ketertiban umum tidak terganggu sehingga masyarakat bisa nyaman beraktivitas di Tanah Abang.
"Memang akan cukup sulit tantangannya. Tetapi kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk hal ini," tegasnya. (OL-7)
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/6).
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Polisi mengidentifikasi identitas tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok harga hingga Rp300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved