Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MUNCULNYA usulan tarif khusus MRT bagi pelajar tidak mau ditanggapi secara gegabah oleh Pemprov DKI. Usulan itu datang karena tarif penuh MRT dianggap terlalu mahal bagi sebagian kalangan. Akan tetapi, usulan dari masyarakat tetap ditampung dan dikaji terlebih dahulu.
"Kalau ada usul ya boleh-boleh saja. Nanti akan kita bahas lagi ya. Tapi kan kita punya tabel sendiri. Nanti akan kita bahas," kata Asisten Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/5).
Sri menuturkan, setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI punya aturan baik. Tidak bisa semua yang diinginkan diakomodasi.
"Kita lihat nanti. Kalau ada usul masyarakat enggak bisa langsung (diwujudkan). Nanti kita cari mekanismenya," ungkap dia.
Baca juga: Hari Pertama Tarif Normal, MRT Angkut 77.696 Penumpang
Di sisi lain, Sri mengapresiasi antusiasme warga setelah tarif MRT diberlakukan secara normal. Setelah tarif normal diberlakukan jumlah penumpang tak mengalami perubahan secara signifikan, yakni 77.696 per Senin, 13 Mei 2019.
Saat ini, tarif MRT menjadi Rp3 ribu untuk jarak terdekat dan Rp14 untuk jarak terjauh. Sebelumnya, tarif MRT Jakarta disertai diskon 50%.
"Kita dapat laporan bagus jumlah penumpang MRT hari Senin kemarin, hari pertama penetapan tarif 100 persen penumpang mencapai 77.696. Target kita 65 ribu," pungkas Sri.(medcom.id/OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved