Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sebuah rumah yang dijadikan gudang sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (12/5) dini hari. Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan seorang kurir di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Dari kemarin pagi kita sudah melakukan serangkaian kegiatan. Dan tadi (Sabtu,11/5) malam pukul 20.00 WIB kita melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti jenis sabu, ekstasi dan happy five. Pertama kita melakukan penangkapan dengan barang bukti 100 kg di daerah Tambun Bekasi,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Minggu (12/5).
Arman mengungkapkan, dari penangkapan itu BNN melakukan pengembangan hingga penggerebekan lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Sejak pukul 01.00 WIB, pihaknya telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi kedua, Kranji, Bekasi Barat.
Dari lokasi tersebut, kata dia, pihaknya menyita barang bukti kurang lebih 200 kg sabu. Namun, jumlah tersebut masih perkiraan BNN.
"Jumlah barang bukti yang disita sabu kurang lebih 200 kg karena kita belum timbang secara pasti. Namun dari bungkus yang kita hitung kira-kira jumlahnya segitu, kemudian ekstasi kurang lebih 25 ribu butir. Ini juga belum pasti karena masih hitung bungkus besarnya, setelah itu happy five kurang lebih 4 ribu butir," lanjut dia.
Selain menyita barang bukti narkotika, kata Arman, petugas juga menangkap dua kurir sabu dan barang bukti non narkotika berupa kendaraan roda 2 roda 4 dan truk. Serta alat-alat komunikasi untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved