Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Kans Sandiaga Jadi Wagub lagi, Ketua DPRD DKI Nilai Sah Saja

Putri Anisa Yuliani
22/4/2019 18:04
Soal Kans Sandiaga Jadi Wagub lagi, Ketua DPRD DKI Nilai Sah Saja
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.(MI/Tosiani)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan proses pengajuan calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno telah dilakukan.

Dua nama yang telah diajukan yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto dari PKS dan Partai Gerindra sebagai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada 2017.

Pihaknya pun saat ini menunggu proses pemilihan wagub bergulir di DPRD DKI. Politikus PDIP itu menegaskan kewenangan mengajukan dan menggantikan cawagub berada di dua partai tersebut.

Jikapun nantinya nama Sandiaga Uno yang sudah mengundurkan diri kembali diajukan menjadi wagub DKI, hal itu tidak dapat dicegahnya karena diperbolehkan oleh undang-undang.

"Ya saya menyerahkan kepada dua partai itu. Mekanisme selanjutnya ada di DPRD. Ketika pemilihan nanti tidak kuorum sampai dua kali, mereka bisa mengajukan kembali dua nama itu atau menggantinya," terang Prasetyo ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga: Kemendagri Tak Melarang Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI

Prasetyo pun berpendapat kembalinya Sandiaga menjadi wagub merupakan hal yang sah. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai etis atau tidaknya Sandiaga menjadi wagub kembali.

"Tapi kalau soal etikanya orang sudah mundur mau kembali lagi, ya itu urusan logika masing-masing saja," terangnya.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya