Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Siap Sidangkan Kasus Joko Driyono

Golda Eksa
12/4/2019 18:45
Kejaksaan Siap Sidangkan Kasus Joko Driyono
Joko Driyono (tengah)(ANTARA)

TIM penuntut Korps Adhyaksa melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus pidana yang menjerat tersangka mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.

Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.

Joko Driyono alias Jokdri meradang lantaran diduga melanggar pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.


Baca juga: Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Jokdri ke Kejagung


"Berkas tahap dua sudah kami terima dan langsung kita susun surat dakwaan. Jika semua sudah lengkap, kasus itu segera kita bawa ke persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Jumat (12/4).

Kasus itu, sambung dia, sebagaimana disebutkan oleh tim penyidik kepolisian bahwa tersangka melanggar pidana, seperti Pasal 363, 235, 233, 232, dan Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, nantinya ada 5 JPU yang ditunjuk menangani perkara hingga tuntas. Para JPU tersebut sebelumnya juga sudah diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya