Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MODA Raya Terpadu (MRT) rencananya akan beroperasi secara komersial dan tidak lagi gratis mulai Senin (1/4) besok. Namun hingga saat ini pihak MRT masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait pengoperasian MRT secara komersial.
Corporate Secretary MRT Jakarta, Muhamad Kamaludin, saat ditemui di Stasiun MRT Dukuh Atas mengatakan, rencananya Pergub tersebut akan diumumkan pada hari ini.
"Nanti akan diumumkan oleh pemerintah provinsi, akan diumumkam segera, hari ini atau malam ini," ujar Kamaludin, Jakarta, Minggu (31/3).
Di dalam Pergub tersebut salah satu isinya adalah menetapkan tarif MRT Jakarta yang akan dipatok.
Baca juga: Jelang Operasional Komersial, MRT masih Tunggu Pergub
Ketika ditanya mengenai penetapan tarif untuk mrt dalam pergub tersebut sebesar Rp3 ribu untuk jarak terdekat dan Rp14 ribu untuk jarak terjauh, ia mengatakan tunggu pengumuman dari pemerintah provinsi.
"Itu juga tunggu saja tertulisnya seperti apa. Kami akan ikuti sebagaimana arahan pemerintah provinsi," lanjut dia.
Kamaludin belum bisa mastikan apakah MRT tetap akan digratiskan jika hingga hari ini Pergub tersebut belum keluar. Namun dia optimistis payung hukum ini akan segera terbit.
"Kami optimis (terbit hari ini), karena kami mengikuti semua prosesnya kami optimis pergubnya bisa diterbitkan. Tunggu saja pengumuman dari pemerintah," jelasnya. (OL-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved