Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH lengkapnya berkas tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara, membuat kasus itu pun siap untuk disidangkan.
Kepolisian pun bergerak cepat dengan menyerahkan tersangka MIK kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan menyiapkan berkas tuntutan tersangka.
"Tanggal 27 Februari kejaksaan memgirimkan surat P-21. Artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Argo mengungkapkan, tersangka MIK mengaku dirinya menyebarkan berita tersebut berdasarkan salah satu postingan yang dilihatnya di media sosial Facebook..
Baca juga : Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos
"Setelah lakukan pendalaman kembali tersangka tidak bisa menyampaikan siapa orangnya," lanjut Argo.
Bersama tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan dua amplop berisi barang bukti berupa potongan gambar (capture) postingan tersangka hingga seluler milik tersangka..
Diketahui, pada 2 Januari lalu, tersangka MIK menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara ditemukan telah tercoblos di Tanjung Priok.
Dirinya menyebarkan informasi tersebut lewat media sosial hingga tersebar luas di seluruh jagad dunia maya. (OL-8)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved