Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jakpro Akui Segel Pulau Maju Sudah Dibuka

Putri Anisa Yuliani
28/1/2019 13:57
Jakpro Akui Segel Pulau Maju Sudah Dibuka
(MI/RAMDANI )

HUMAS PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Suharto mengakui bahwa segel Pulau D atau Pulai Maju telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya Pulau D telah disegel pada Juni 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga melarang segala adanya aktivitas pembangunan serta usaha. Pulau Maju merupakan salah satu dari tiga pulau hasil reklamasi yang telah selesai dibangun pengembang. Kedua pulau lainnya, yakni Pulau C (Pulau Kita) dan Pulau G (Pulau Bersama).

Suharto mengungkapkan segel telah dibuka saat Pemprov DKI memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Jakpro sebagai BUMD pembangunan milik Pemprov DKI untuk membangun sarana dan prasarana di pulau itu.

"Ya memang segel sudah dibuka secara resmi waktu kami diamanatkan untuk membangun sarana dan prasarana seperti trotoar, saluran air dan jogging track," kata Suharto saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).

Baca juga: Jakpro Sebut Izin Usaha Pulau Maju Dari Pemprov DKI

Namun demikian, Suharto menegaskan pihaknya tidak memahami batasan pembukaan segel itu. "Tapi, saya tidak tahu apakah segel itu dibuka utuh atau sebagian hanya untuk kami supaya bisa membangun. Itu ada di Pemprov DKI," tukasnya.

Untuk itu, Suharto pun enggan berkomentar lebih jauh perihal izin usaha kuliner yang saat ini bermunculan di Pulau Maju. Ia menegaskan perizinan tetap berada di bawah Pemprov DKI.

Sementara itu, hingga saat ini usaha kuliner di Pulau Maju masih berjalan. Padahal Pemprov DKI belum menetapkan aturan lebih lanjut terkait pengelolaan serta tata ruang di pulau-pulau hasil reklamasi. Begitupun dengan Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk peruntukkan di pulau tersebut masih belum diusulkan ke DPRD DKI untuk dibahas dan disahkan.

Sebelumnya, dengan faktor-faktor tersebut anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat usaha kuliner di Pulau Maju melanggar hukum karena ilegal. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya