Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HUMAS PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Suharto mengakui bahwa segel Pulau D atau Pulai Maju telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya Pulau D telah disegel pada Juni 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga melarang segala adanya aktivitas pembangunan serta usaha. Pulau Maju merupakan salah satu dari tiga pulau hasil reklamasi yang telah selesai dibangun pengembang. Kedua pulau lainnya, yakni Pulau C (Pulau Kita) dan Pulau G (Pulau Bersama).
Suharto mengungkapkan segel telah dibuka saat Pemprov DKI memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Jakpro sebagai BUMD pembangunan milik Pemprov DKI untuk membangun sarana dan prasarana di pulau itu.
"Ya memang segel sudah dibuka secara resmi waktu kami diamanatkan untuk membangun sarana dan prasarana seperti trotoar, saluran air dan jogging track," kata Suharto saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).
Baca juga: Jakpro Sebut Izin Usaha Pulau Maju Dari Pemprov DKI
Namun demikian, Suharto menegaskan pihaknya tidak memahami batasan pembukaan segel itu. "Tapi, saya tidak tahu apakah segel itu dibuka utuh atau sebagian hanya untuk kami supaya bisa membangun. Itu ada di Pemprov DKI," tukasnya.
Untuk itu, Suharto pun enggan berkomentar lebih jauh perihal izin usaha kuliner yang saat ini bermunculan di Pulau Maju. Ia menegaskan perizinan tetap berada di bawah Pemprov DKI.
Sementara itu, hingga saat ini usaha kuliner di Pulau Maju masih berjalan. Padahal Pemprov DKI belum menetapkan aturan lebih lanjut terkait pengelolaan serta tata ruang di pulau-pulau hasil reklamasi. Begitupun dengan Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk peruntukkan di pulau tersebut masih belum diusulkan ke DPRD DKI untuk dibahas dan disahkan.
Sebelumnya, dengan faktor-faktor tersebut anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat usaha kuliner di Pulau Maju melanggar hukum karena ilegal. (OL-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved