Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli yang dihadirkan Polda Jaa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7), Prof Agus Surono menjelaskan tentang tahapan penetapan tersangka dalam
sebuah tindak pidana.
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen.
Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana. Tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana.
Baca juga : Guru Besar Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Polda Jabar dalam Kasus Pegi
"Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan
sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi
pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat
bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jelasnya.
Dia menambahkan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi,
maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
Dalam kasus Pegi Setiawan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengaku telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli. Selain itu juga hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
"Surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan
sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana," beber Prof Agus.
Termohon Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat juga menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada 2016. Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan
itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan
dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi
huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena
surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," jawa Prof Agus.
Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial
Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi
sebagai tersangka.
Menurut dia, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagai alat
bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan
sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved