Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia dan beberapa negara lain mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina, menyatakan praktik tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di media sosial di Jakarta, Kamis (3/4).
“Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” mengutip pernyataan resmi tersebut.
Pernyataan itu mengatakan bahwa praktik-praktik Israel semakin diskriminatif dan semakin memperkuat sistem apartheid dan wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki (Occupied Palestinian Territory/OPT).
Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.
Mereka juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel, memperingatkan meningkatnya risiko saat laporan kredibel tentang pelanggaran yang terus berlanjut, termasuk penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan dan penolakan hak-hak dasar.
“Para Menteri selanjutnya menekankan perlunya segera untuk menahan diri dari tindakan yang diberlakukan oleh kekuatan pendudukan yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan,” menurut pernyataan itu.
Mereka menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas dan menyerukan penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah situasi semakin memburuk. (Ant/P-3)
PBB menegaskan rencana Israel memperluas permukiman di Dataran Tinggi Golan ilegal. Suriah upayakan kesepakatan keamanan baru terkait penarikan pasukan.
Wilayah udara Turki saat ini ditutup bagi pejabat Israel dan pesawat yang membawa senjata.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres memperingatkan bahwa kebuntuan ini berpotensi memicu krisis pangan global.
Israel dilaporkan mengerahkan sistem pertahanan udara Iron Dome ke Emirat Arab untuk melindungi infrastruktur kunci dari serangan rudal dan drone Iran di Teluk.
Ia juga mengkritik pelaksanaan dua putaran pembicaraan langsung antara Libanon dan Israel yang berlangsung di Washington beberapa hari lalu.
Militer Israel (IDF) melakukan investigasi atas laporan maraknya penjarahan rumah warga dan perusakan properti sipil oleh tentaranya di Libanon Selatan.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, mengecam undang-undang oleh parlemen Israel terkait penerapan RUU eksekusi tahanan Palestina
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam pengesahan undang-undang atau UU hukuman mati oleh Parlemen Israel (Knesset).
JDF Asia Pasifik juga mendesak langkah konkret komunitas internasional untuk menghentikan implementasinya.
Knesset Israel mengajukan RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina dengan dukungan penuh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved