Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESIR, Minggu (12/5), menyatakan akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gempuran maut yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza.
Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan, 'Mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di wilayah tersebut."
"Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang," kata kementerian tersebut.
Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajiban mereka dan menerapkan tindakan sementara yang diminta ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Negeri Firaun' itu juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang di Israel.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza. Namun, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutan mereka yang utama.
Israel memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, yang saat ini ditinggali dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan 'Tekanan militer terhadap Hamas untuk mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya.'
Lebih dari 7 bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza
Keputusan sementara ICJ, yang bermarkas di Den Haag, Januari lalu, menyebut Tel Aviv melakukan genosida di Jalur Gaza.
ICJ memerintahkan Israel menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Jalur Gaza.
Afrika Selatan, Jumat (10/5), meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut. (Ant/Z-1)
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
JERMAN mengaku tidak mendukung kebijakan pendudukan Israel. Ini menyusul putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan harus dibongkar.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
Palestina pada Jumat (19/7) memuji keputusan The International Court of Justice/Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
Spanyol telah mengakui negara Palestina dan disusul dengan keputusan untuk turut menggugat Israel atas kasus genosida
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved