Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Hukum Internasional UGM Sigit Riyanto menilai pentingnya pendekatan holistik (orcestrated solutions) dalam memikirkan solusi atas persoalan Palestina-Israel.
"Karena meskipun kemungkinan-kemungkinan positifnya ada, hambatannya juga banyak, misalnya lemahnya dukungan dari negara-negara Arab dan kuatnya dukungan barat terhadap Israel," kata Sigit dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/5).
Menurutnya, pendekatan itu penting dilakukan, mengingat saat ini dukungan warga dunia terhadap kemerdekaan Palestina terus bertambah, termasuk masyarakat sipil dan kampus.
Baca juga : Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel
Sigit menyebutkan dari 20 negara dengan ekonomi terbesar dunia (G20), sembilan negara mengakui Palestina, yakni Argentina, Brasil, China, India, Indonesia, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Turki. 72 persen anggota PBB juga mengakui Palestina.
"Dilihat secara keseluruhan, masyarakat global mayoritas mendukung dan mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina," ujarnya.
Di akar rumput, selain mengemuka dukungan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang mendukung dan memperkuat posisi Palestina, juga kecaman atas tindakan-tindakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional, peradaban, serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
Baca juga : Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tidak Bisa Diterima
Sejauh ini, dari sisi konflik, sambung Sigit, persoalan Palestina-Israel disebut sangat rumit sebab terus terjadi kesepakatan dan perjanjian tanpa akhir.
Dari sisi persoalan kemanusiaan, memang ada ketidakpatuhan Israel terhadap ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Hal ini menandai kerumitan, baik dalam hal menganalisis persoalan Palestina-Israel maupun untuk membayangkan solusi masa depan bangsa dan negara Palestina.
"Kalau kita melihat fakta dan perkembangan dari waktu ke waktu, kita bisa menyaksikan bahwa memang ada krisis kemanusiaan dan banyak ketentuan hukum internasional yang lahir setelah Perang Dunia II yang dilanggar, misalnya hukum humaniter dan hukum perang yang berlaku," pungkas Sigit. (Z-6)
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Deklarasi Menteri Keuangan G-20 menyerukan penerapan perpajakan progresif. Mereka menekankan agar orang superkaya memenuhi kewajiban pajak secara adil.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mencoba memulai bermalam dan bekerja dari Istana di Ibu Kota Negara, Nusantara. Hal ini dilakukan sembari memantau persiapan untuk upacara 17 Agustus nanti.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Indonesia mengusulkan tiga praktik baik mengenai program penghapusan kemiskinan ekstrem dalam wadah kebijakan pada The Global Alliance Against Hunger and Poverty (GAAHP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved