Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait kejahatan perang dan genosida di Gaza diyakini tak bakal mulus. Sejumlah masalah disebut akan dihadapi ICC dalam upaya mencari keadilan bagi warga Palestina di jalur Gaza tersebut.
"Kira-kira bakalan efektif atau tidak sih, saya terus terang agak pesimis. Terdapat empat masalah besar," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id, Minggu, 5 Mei 2024.
Pertama yakni status Israel yang bukan anggota dari ICC dan belum tentu bisa dibawa ke kantor pusatnya di Den Haag, Belanda. Kedua, lanjut Hikmahanto, Israel bisa saja dibawa ke ICC melalui resolusi Dewan Keamanan PBB tetapi akan berhadapan dengan Amerika Serikat (AS)
Baca juga : Ini Posisi Indonesia Terhadap Rencana ICC Tangkap Netanyahu Menurut Pengamat
"Nah kalau kita bicara resolusi di Dewan Keamanan PBB, maka saya yakin Amerika Serikat akan melakukan veto. Walaupun negara-negara ada yang mensponsori untuk membawa masalah ini ke ICC. Nah itu juga yang jadi masalah," ujar dia.
Ketiga, yakni masyarakat internasional melalui PBB atau melalui cara lain bisa mendukung surat penangkapan terhadap Netanyahu. Namun, lagi-lagi soal pihak yang akan membawanya ke ICC jadi soal.
"Karena kita tahu kalau misalnya kejahatan nasional kan bisa ada polisi kerja sama dengan polisi, ini seorang pejabat di Israel yang pasti mendapat pengamanan yang sangat luar biasa, yang menurut saya tidak akan mudah untuk membawa Netanyahu ke Mahkamah Kejahatan internasional," ujar Hikmahanto.
Baca juga : Staf ICC Diintimidasi Jelang Penetapan Netanyahu sebagai Buronan
Dia mencontohkan mantan Presiden Omar al-Bashir yang negaranya bukan anggota ICC tetapi mendapat resolusi Dewan Keamanan PBB untuk dilakukan penangkapan. Kemudian, ketika ingin dibawa ke ICC sulit.
"Kecuali kalau misalnya yang bersangkutan sedang berpergian ke luar negeri dan di luar negeri pemerintahannya bersedia untuk menyerahkan, Tapi waktu presiden Omar tidak bisa juga dilakukan itu," jelas Hikmahanto.
Masalah keempat yakni upaya penangkapan Netanyahu bertentangan dengan negara-negara barat termasuk AS. Bahkan, AS membela Israel dengan menyatakan penolakan untuk mendukung penyelidikan ICC.
Baca juga : Netanyahu Was-Was Jadi Buronan ICC
"Amerika Serikat, negara-negara barat yang mengatakan bahwa tidak akan terjadi penangkapan terhadap PM Netanyahu," kata Hikmahanto.
Media Israel melaporkan, pemerintah telah menerima indikasi dari pejabat hukum bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior. Penangkapan ini akan termasuk dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
ICC saat ini sedang menyelidiki tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki. Kasus ICC ini terpisah dari kasus-kasus lain yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, termasuk kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Selain Netanyahu, penyelidikan ICC dapat menyebabkan surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
(Z-9)
Israel menggunakan air sebagai senjata perang saat pasokan ke Gaza anjlok 94%. Tindakan itu menyebabkan bencana kesehatan yang mematikan.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas dugaan kejahatan perang.
Israel menyebut laporan PBB yang menuduh negara tersebut melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, sebagai "penuh dengan kebohongan dan fitnah berdarah".
Michael Becker, profesor hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, menyatakan ICC mungkin akan menggunakan laporan Dewan HAM PBB untuk penyelidikan baru.
Sebuah penyelidikan oleh PBB menuduh Israel dan Hamas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober.
MENTERI luar negeri Turki pada Rabu (31/7) mengatakan bahwa dengan menghabisi kepala politik Hamas Ismail Haniyeh, Israel juga telah membunuh perdamaian.
KEMENTERIAN Luar Negeri Turki mengatakan genosida yang dilakukan pemimpin kelompok Nazi Jerman Adolf Hitler telah berakhir. Hal serupa juga akan terjadi pada PM Israel Benjamin Netanyahu.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan akan mengirim delegasi ke Roma untuk perundingan gencatan senajata dalam upaya mengakhiri perang Israel dengan Hamas
PRESIDEN AS Joe Biden menekankan perlu menutup kesenjangan yang tersisa, menuntaskan gencatan senjata, dan kesepakatan pembebasan sandera di Gaza saat bertemu Benjamin Netanyahu.
KELOMPOK pejuang Palestina, Hamas, mengecam kesempatan yang diberikan kepada kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu untuk berpidato di hadapan Kongres AS.
PM Israel Benjamin Netanyahu menerima tepuk tangan meriah dari para anggota parlemen Amerika Serikat (AS) meskipun ada kejahatan perang di Gaza
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved