Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Jepang di wilayah Isesaki menangkap empat warga negara Indonesia (WNI). Mereka melanggar overstayer atau izin tinggal telah habis dan mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Dari keempatnya, satu berstatus legal dan tiga lainnya overstayer atau izin tinggalnya sudah habis.
"Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangan tertulis Minggu (10/3).
Baca juga : Kemenlu Pantau WNI yang Ditahan di Jepang Usai Terlantarkan Bayinya hingga Tewas
Selain keempat WNI tersebut, kata dia, telah ditangkap juga beberapa WNI lain terkait kasus sama. Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo.
Sejak awal kasus ini, terang Judha, KBRI Tokyo terus memonitor perkembangan kasus dan siap memberikan pendampingan hukum. Februari lalu, seorang WNI ditangkap kepolisian Jepang atas dugaan mendaftarkan sebuah mobil dengan memalsukan identitas kepemilikan.
Menurut laporan media lokal Jepang dan dikutip akun Instagram kensyu_hits, Rabu (28/3), Divisi Urusan Luar Negeri Kepolisian Prefektur Gunma dan Kepoisian Isesaki telah menangkap seorang WNI berusia 45 tahun yang merupakan pegawai sebuah perusahaan dari kota Sano, prefektur Tochigi.
Penangkapan didasarkan pada kecurigaan adanya praktik pencatatan palsu dan pendistribusian dokumen asli notaris elektronik perihal kepemilikan mobil. Media Jepang tidak menyebutkan inisial dari WNI tersebut. (Z-)8
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akan menggelar sidang pada 15 Agustus mendatang terkait Maarten Paes.
Pengakuan tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang murid dan pengagum beliau yang ingin jasa-jasanya dalam dunia pendidikan dan dakwah diakui secara resmi oleh negara.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Kemlu memastikan 19 WNI di Hudaidah, Yaman, selamat saat Israel melakukan serangan udara ke Pelabuhan Hudaidah, Yaman, pada Sabtu (20/7).
Kementerian luar negeri memastikan 563 WNI yang berada di Bangladesh dalam kondisi selamat dan aman di tengah demonstrasi besar-besaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved