Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyerukan kepada pemerintah Indoneaia untuk segera membebaskan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.
"Kita terus menyerukan agar pemerintah RI dapat terus bekerja sama dengan pemerintah Myanmar agar dapat membebaskan WNI kita yang disekap di sana," ucap Dave kepada media, Minggu (30/4).
Menurut politikus dari Fraksi Partai Golkar itu, beberapa cara bisa dilakukan oleh RI. Seperti dengan jalur komunikasi dan diplomasi.
Baca juga: Pemerintah Aceh Siap Pulangkan 26 Warga yang Berhasil Dievakuasi dari Sudan
“Maksimalkan jalur komunikasi dan diplomasi agar mereka dapat lepas. Akan tetapi, harus dipertimbangkan jalur-jalur lain bilamana mengalami kendala tertahan mereka tak juga lepas," ucapnya.
Minta Kemenlu Selesaikan Masalah WNI di Myanmar
Kementerian Luar Negeri pun diminta aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Dan harus ada rancangan yang jelas dan langkah serta tahapan yang akan diambil demi menyelesaikan kemelut yang berkepanjangan ini," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 30 WNI dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan TPPO Imbas 20 WNI Disekap di Myanmar
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan 30 WNI itu ilegal.
"Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI," kata Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (28/4).
Benny mengatakan 30 WNI itu merupakan korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja. Dia pun membenarkan video viral yang menunjukkan penyekapan terhadap 30 WNI tersebut.
Baca juga: Mahfud Mengaku Sudah Kantongi Jaringan TPPO di Batam
"Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online," jelasnya.
"Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar," ujarnya. (RO/S-4)
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Manet membahas penguatan kerja sama di bidang pertanian dan perlindungan WNI.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengungkap sebaran daerah yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mencatat saat ini setiaknya ada 2.103 WNI menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam di sejumlah negara.
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pihaknya dalam 3 tahun terakhir telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus online scams di Myanmar.
Berbagai langkah yang telah dilakukan Kemenlu Indonesia antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Kasus penyekapan korban TPPO di Myanmar sudah lama terjadi, sehingga idealnya pemerintah harus sudah memiliki road map untuk segera membebaskan WNI tersebut.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved