Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Prancis Protes pada Google Soal Praktik Pengumpulan Data Pribadi

Mediaindonesia.com
30/6/2022 14:57
Prancis Protes pada Google Soal Praktik Pengumpulan Data Pribadi
Raksasa teknologi internet.(AFP)

Lembaga perlindungan konsumen di Prancis melayangkan protes kepada Google soal praktik pengumpulan data pribadi dan privasi melalui Google Account.

Organisasi konsumen di Eropa, BEUC, mengatakan selain di Prancis, lembaga perlindungan konsumen di Yunani, Republik Ceko, Slovenia dan Norwegia juga mengajukan protes serupa, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (30/6).

Protes ini diajukan kepada regulator pengawas. BEUC juga menyatakan kelompok konsumen di Jerman sudah memberikan surat peringatan kepada Google bahwa mereka akan mengajukan gugatan sipil.

Di Belanda, Swedia dan Denmark, lembaga konsumen menulis kepada regulator masing-masing negara soal praktik Google.

Menurut BEUC, masalah terletak pada proses pendaftaran (sign up) akun Google.

"Bahasa yang digunakan Google pada setiap langkah pendaftaran tidak jelas, tidak lengkap dan menyesatkan," kata mereka.

Google, kata mereka, juga juga menyebut opsi ini sebagai "ramah privasi" karena tidak menawarkan keuntungan. "Ini mencegah konsumen mengambil keputusan yang tepat ketika dihadapkan pada pilihan. Hasilnya ada pemrosesan data pribadi yang tidak adil, tidak transparan dan tidak sah," kata mereka.

Google sebelumnya juga pernah mendapat protes soal privasi data. Saat itu, mereka mengatakan pengguna bisa menyunting, menghapus atau menghentikan setelan. Google juga menyatakan data yang dikumpulkan digunakan untuk memperbaiki layanan.

Beberapa lembaga yang memprotes sebelumnya pernah mempermasalahkan praktik Google melacak pengguna. Mereka mengajukan kasus ini kepada lembaga perlindungan privasi sekitar empat tahun lalu, namun, belum ada hasilnya. Mereka ingin mendorong regulator melalui kasus terbaru ini. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya