Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu dari dua orang yang dipenjara selama puluhan tahun atas pembunuhan Malcolm X, Muhammad A Aziz, Selasa (14/12) menggugat Negara Bagian New York dan menuntut ganti rugi sedikitnya US$20 juta.
Nama Aziz dibersihkan pada bulan lalu oleh hakim Amerika Serikat (AS) yang mengakui Aziz telah menjadi korban penyalahgunaan hukum dalam kasus yang menairk banyak perhatian itu.
"Mereka yang bertanggung jawab menyebabkan saya kehilangan kebebasan dan membuat keluarga saya kehilangan seorang suami, ayah, dan kakek, harus bertanggung jawab," tegas Aziz, yang kini berusia 83 tahun.
Baca juga: Amerika Serikat Siapkan Alternatif jika Pembicaraan Nuklir Iran Gagal
Aziz kemudian mengatakan bahwa dia berencana menggugat New York City sebesar US$40 juta kecuali ada kesepakatn yang dicapai dalam tempo 90 hari.
Kuasa hukum Aziz mengatakan dia berencana mengajukan gugatan yang sama atas nama keluarga Khalil Islam, orang kedua yang dibebaskan setelah juga dipencajara atas pembunuhan Malcolm X. Islam meninggal dunia pada 2009.
Selama lebih dari setengah abad, data resmi menyebut tiga anggota kelompok nasionalis, Nation of Islam, menembak mati Malcolm X di Harlem.
Aziz, Islam, dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, divonis bersalah pada 1966.
Halim, yang kini berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010 mengaku bersalah atas pembunuhan itu namun menegaskan dua rekannya sama sekali tidak bersalah.
Pada 2020, kasus mereka dibuka kembali seiring dirilisnya serial dokumenter Netflix, Who Killed Malcolm X.
Penyelidikan yang dilakukan selama 22 bulan oleh kantor kejaksaan Manhattan dan kuasa hukum Aziz dan Islam menemukan bahwa jaksa, FBI, dan polisi New York sengaja menyembunyikan bukti yang seharusnya memastikan keduanya tidak bersalah.
Aziz dan Islam divonis penjara seumur hidup pada 1966 namun Aziz dibebaskan pada 1985 sementara Islam pada 1987.
Hakim New York Ellen Biben memutuskan membersihkan nama Aziz dan Islam pada 18 November. (AFP/OL-1)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved