Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK berwenang Prancis mengatakan pada Rabu (8/12) bahwa mereka telah membebaskan seorang pria yang ditangkap karena dicurigai berperan dalam pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi di Istanbul pada 2018. Ini dilakukan setelah menyadari bahwa dia bukan orang yang sama dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Turki.
Pria itu, yang membawa paspor atas nama Khalid al-Otaibi, ditangkap oleh polisi perbatasan Prancis di bandara utama Paris pada Selasa (7/12) saat dia bersiap untuk naik penerbangan ke Riyadh, kata polisi dan sumber pengadilan.
Seorang pria bernama Khalid al-Otaibi ialah salah satu dari 26 yang diadili secara in absentia di Turki karena menjadi bagian dari regu pembunuh yang melakukan pembunuhan Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul. Dia juga telah diberi sanksi oleh Departemen Keuangan AS atas perannya dalam pembunuhan itu.
"Verifikasi mendalam untuk menentukan identitas orang ini telah memungkinkan kami untuk menetapkan bahwa surat perintah itu tidak berlaku untuknya," kata kepala jaksa di Paris dalam suatu pernyataan. Ia membenarkan pria itu telah ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan dikeluarkan Turki pada November 2018.
"Dia telah dibebaskan," tambah jaksa.
Sementara pihak berwenang Prancis memeriksa identitasnya, kedutaan Saudi di Paris mengeluarkan pernyataan pada Selasa malam yang mengatakan bahwa pria yang ditangkap tidak ada hubungannya dengan kasus yang bersangkutan dan menuntut pembebasannya segera.
Seorang sumber keamanan di Arab Saudi menambahkan bahwa Khalid al-Otaibi merupakan nama yang sangat umum di kerajaan. Al-Otaibi, lanjutnya, sebenarnya menjalani hukuman penjara di Arab Saudi bersama dengan semua terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Saudi Bantah Klaim Prancis yang Tangkap Tersangka Pembunuh Khashoggi
Tidak ada tersangka dari Saudi yang pernah menjalani pengadilan secara langsung di Turki atas pembunuhan itu. Semua tersangka di Turki diadili secara in absentia. (AFP/OL-14)
Jerman melanjutkan ekspor senjata langsung ke Arab Saudi dengan menyetujui penjualan rudal. Langkah ini mengakhiri blokade yang berlaku sejak 2018.
MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken telah mengadakan pembicaraan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Hakim federal Washington John Bates mengikuti permintaan pemerintah AS bahwa Salman menikmati kekebalan di pengadilan AS sebagai kepala negara asing.
Pernyataan Gedung Putih itu menanggapi kecaman Amnesty International yang menyebut pemberian imunitas untuk Pangeran Mohammed bin Salman adalah pengkhinatan.
Seorang wanita Arab Saudi baru-baru ini divonis penjara selama 45 tahun. Ini karena ia menggunakan Twitter untuk menantang raja dan putra mahkota negara itu.
Seorang wanita Saudi dipenjara selama 45 tahun hanya karena posting di media sosialnya. Kelompok hak asasi mengatakan itu dengan mengutip dokumen pengadilan.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved