Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Warga negara Indonesia (WNI) kini dapat berkunjung ke Antigua dan Barbuda selama 30 hari tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu.
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Bogota, Kolombia, yang diterima di Jakarta, Sabtu, kebijakan tersebut resmi berlaku pada Agustus 2021, usai Menteri Luar Negeri Antigua dan Barbuda, Paul Chet Green, menandatangani instrumen bebas visa bagi WNI pada Jumat (27/8) sebagai tindak lanjut keputusan sidang kabinet pada November 2019.
Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa fasilitas bebas visa akan diberikan kepada semua WNI yang berkunjung atas pertimbangan asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral antara kedua negara.
Indonesia sendiri telah memberikan kebijakan bebas visa pada warga negara Antigua dan Barbuda melalui Keputusan Presiden RI nomor 21/2016.
Dengan pemberlakuan bebas visa bagi WNI oleh negara Antigua dan Barbuda maka seluruh negara akreditasi di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bogota (Kolombia, Antigua dan Barbuda, Barbados, dan St. Kitts dan Nevis) telah memberlakukan bebas visa bagi WNI.
Duta Besar RI untuk Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Priyo Iswanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan pemahaman yang sangat baik dari pemerintah negara itu atas perkembangan yang terjadi di Indonesia.
Priyo mengatakan insentif tersebut dapat lebih meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih luas antara kedua negara.
Pemerintah Antigua dan Barbuda sendiri berminat untuk meningkatkan kerja sama yang lebih konkret dengan Indonesia, termasuk dalam sektor perdagangan, pariwisata, pertanian, dan kelautan serta pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan kerja sama kedua negara, pemerintah Indonesia telah memberikan peningkatan kapasitas, antara lain di bidang penanggulangan bencana, serta menawarkan beasiswa bagi para pelajar untuk belajar singkat di Indonesia.
Antigua dan Barbuda adalah sebuah negara kepulauan berpenduduk sekitar 95 ribu orang yang terletak di Laut Karibia bagian timur.
Kepulauan ini adalah bagian dari Kepulauan Antilles Kecil dan berbatasan dengan Guadeloupe di sebelah selatan, Montserrat di barat daya, Saint Kitts & Nevis di barat, dan Saint Barthelemy di barat laut.
Indonesia dan Antigua & Barbuda mulai membuka hubungan diplomatik pada 23 September 2011.
Indonesia memandang Antigua dan Barbuda sebagai mitra penting di kawasan Karibia, dan kedua negara telah menunjukkan hubungan yang kuat secara bilateral dan multilateral. (Ant/OL-12)
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akan menggelar sidang pada 15 Agustus mendatang terkait Maarten Paes.
Pengakuan tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang murid dan pengagum beliau yang ingin jasa-jasanya dalam dunia pendidikan dan dakwah diakui secara resmi oleh negara.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Kemlu memastikan 19 WNI di Hudaidah, Yaman, selamat saat Israel melakukan serangan udara ke Pelabuhan Hudaidah, Yaman, pada Sabtu (20/7).
Kementerian luar negeri memastikan 563 WNI yang berada di Bangladesh dalam kondisi selamat dan aman di tengah demonstrasi besar-besaran.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved