Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahkamah Agung Israel Tunda Vonis tentang Warga Palestina di Sheikh Jarrah

Mediaindonesia.com
03/8/2021 20:29
Mahkamah Agung Israel Tunda Vonis tentang Warga Palestina di Sheikh Jarrah
Warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah menghadiri sidang di Mahkamah Agung Israel di Jerusalem, Senin (2/8).(AFP/Ahmad Gharabli.)

MAHKAMAH Agung Israel menunda keputusan, Senin (2/8), dalam kasus keluarga Palestina melawan pengusiran oleh pemukim Israel di Jerusalem timur yang dicaplok. Ini awal masalah yang meledak menjadi konflik bersenjata pada Mei lalu.

Warga Palestina mengatakan mereka ditawari kesempatan untuk tetap tinggal di properti mereka di lingkungan Sheikh Jarrah sebagai penyewa yang dilindungi. Tapi mereka akan mengakui kepemilikan Israel atas rumah dan membayar sewa tahunan simbolis. Tentu saja mereka menolak.

"Mereka (Israel) memberikan banyak tekanan kepada kami untuk mencapai kesepakatan dengan pemukim Israel bahwa kami akan menyewa dari organisasi pemukim," kata Muhammad el-Kurd, salah satu dari empat keluarga Palestina yang menjadi inti dalam kasus ini. "Tentu saja ini ditolak," katanya.

Baca juga: Warga Palestina Tewas dalam Bentrokan dengan Tentara Israel

Perlawanan hukum

Sidang pada Senin merupakan bagian dari perlawanan hukum selama bertahun-tahun yang dilakukan organisasi Yahudi Israel untuk mencoba merebut kembali properti yang dimiliki oleh orang Yahudi di Jerusalem timur sebelum Israel didirikan pada 1948.

Penduduk Palestina mengatakan Yordania memberi mereka rumah di properti itu setelah mereka diusir dari kota-kota yang kemudian menjadi Israel. Pada Senin, mereka berpendapat bahwa dokumen Yordania yang baru diperoleh membuktikan kasus mereka.

Keempat keluarga itu awalnya diperintahkan untuk diusir, tetapi perintah itu ditangguhkan karena mereka mengajukan banding dalam sistem hukum.

Perjanjian yang diusulkan Senin akan meminta keluarga Palestina membayar 1.500 shekel (US$465) per tahun kepada organisasi pemukim Nahalat Shimon. Pengacara Sami Irshid, mewakili Palestina, menolak klaim Israel atas properti tersebut.

"Kami bersedia terdaftar sebagai penyewa yang dilindungi dengan tetap mempertahankan hak kami," katanya di pengadilan. "Kami akan meminta pengakuan atas hak milik yang diberikan pemerintah Yordania kepada kami."

Danny Seidemann, seorang pengacara yang mengkhususkan diri di Jerusalem, mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan menunda keputusan dalam upaya menjembatani posisi tersebut. Hakim meminta warga Palestina untuk menyajikan daftar penyewa potensial yang dilindungi.

Seidemann mengatakan kesepakatan bisa menunda penggusuran selama beberapa dekade. "Itu juga berarti penggusuran di beberapa titik tidak bisa dihindari," katanya.

Baca juga: Israel Siksa Tahanan Perempuan Palestina

Kasus ini telah menjadi perhatian internasional. Puluhan orang berdemonstrasi di luar pengadilan pada hari itu.

Perang Gaza 11 hari

Bentrokan pada Mei lalu akibat pengusiran di Sheikh Jarrah menyebar ke kompleks masjid Al-Aqsa Jerusalem. Ini memicu tindakan keras Israel yang meningkat menjadi 11 hari perang antara Israel dan militan Palestina di Jalur Gaza.

Keluarga Palestina dalam kasus Senin mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah dua pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa di bawah hukum properti Israel, rumah yang dimaksud ialah milik warga Yahudi yang membelinya sebelum 1948.

Pada 1956, ketika Jerusalem timur berada di bawah kendali Yordania, Amman menyewakan sebidang tanah kepada keluarga di Sheikh Jarrah dan badan PBB untuk pengungsi Palestina membangun rumah untuk mereka.

Yordania berjanji untuk mendaftarkan properti atas nama mereka, tetapi tidak menyelesaikan proses itu sampai Israel merebut Jerusalem timur pada 1967 dan mencaploknya dalam agresi yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Undang-undang Israel pada 1970 memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali tanah di Jerusalem timur yang hilang pada 1948. Di sisi lain tidak ada pilihan seperti itu bagi warga Palestina yang kehilangan properti.

Wakil Wali Kota Yerusalem Arieh King, yang mendukung klaim Yahudi Israel di lingkungan itu, mengecam penundaan pengadilan tersebut. "Selama pengadilan berlarut-larut, ada lebih banyak ruang bagi orang Arab untuk membuat kerusuhan," kata King kepada AFP.

Baca juga: Ismail Haniyeh Terpilih Kembali Sebagai Pemimpin Hamas

Keluarga Palestina mengatakan dalam pernyataan bahwa mereka menegaskan hak mereka atas rumah mereka sampai napas terakhir. Kelompok antipemukiman Israel Ir Amim mengatakan bahwa lebih dari 1.000 warga Palestina berisiko kehilangan rumah mereka karena kelompok pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah dan lingkungan Silwan di Jerusalem timur. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya