Israel Tangkap 21 Warga Palestina di Jerusalem

Haufan Hasyim Salengke
09/6/2020 11:03
Israel Tangkap 21 Warga Palestina di Jerusalem
Permukiman warga Palestina di wilayah Jerusalem timur(AFP/Ahmad Gharabli)

POLISI Israel menangkap sekitar 21 warga Palestina, termasuk anak-anak, dalam operasi penggerebekan semalam di Jerusalem Timur, Senin (8/6) waktu setempat.

Pasukan Israel menggerebek beberapa rumah di lingkungan Kota Tua dan At-Tur di Jerusalem dan menahan mereka. Tidak ada alasan atas penangkapan itu.

Jerusalem tetap menjadi jantung dari konflik Timur Tengah yang telah berlangsung beberapa dasawarsa.

Laporan terpisah mengutip lembaga Palestinian Prisoner Society (PPS), sebanyak 28 warga Palestina, termasuk anak-anak, ditahan selama penggerebekan.

Di Jerusalem, 21 warga Palestina ditangkap di lingkungan al-Tur, Wadi al-Joz, Silwan, Issawiyeh, dan Kota Tua Jerusalem.

Tujuh warga Palestina lainnya ditahan di Tepi Barat yang diduduki. Di Bethlehem, tiga remaja laki-laki ditahan, dua berusia 16 tahun dan satu lagi berusia 15 tahun. Di Hebron, seorang mahasiswa di Universitas Berzeit ditahan di sebuah pos pemeriksaan.

Baca juga: Israel Mulai Hancurkan Rumah Palestina di Wilayah Jerusalem

Menurut PPS, sejak awal 2020, Israel telah menahan total 845 warga Palestina di Jerusalem Timur.

Melakukan penggerebekan adalah hal biasa oleh pasukan Israel tetapi tidak biasanya pada skala operasi yang dilakukan Minggu malam.

Israel secara ilegal menduduki Tepi Barat sejak 1967 dan melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil Palestina.

Lebih dari 600.000 orang Yahudi Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, pembangunan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Perjanjian Oslo 1995 membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi tiga: Area A, Area B dan Area C.

Area A berada di bawah kendali administrasi dan keamanan Otoritas Palestina (PA). Administrasi Area B dikendalikan oleh Otoritas Palestina, dengan Israel mengendalikan keamanan. Sementara Area C berada di bawah kendali administrasi dan keamanan penuh Israel.

Warga Palestina bersikeras Yerusalem Timur--yang diduduki oleh Israel sejak 1967, harus berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.

Hukum internasional tetap memandang Jerusalem Timur, bersama dengan seluruh Tepi Barat, sebagai ‘wilayah pendudukan’ dan menganggap semua pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.(AA/The New Arab/OL-5)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya