Indonesia Kecam Penghancuran Rumah Palestina oleh Israel

Willy Haryono
24/7/2019 14:45
Indonesia Kecam Penghancuran Rumah Palestina oleh Israel
Penghancuran permukiman Palestina oleh Israel(AFP/Ahmad GHARABLI )

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan puluhan rumah warga Palestina di Sur Bahir yang berada di Jerusalem Timur.

Komunitas internasional menilai Jerusalem Timur sebagai bagian dari Palestina, yang suatu saat akan menjadi ibu kota dari negara berdaulat.

"Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB," ungkap Kemenlu RI di akun Twitter, Selasa (23/7).

Penghancuran rumah warga Palestina ini berlangsung pada Senin (22/7). Israel mengatakan deretan rumah bangunan itu didirikan terlalu dekat dengan penghalang pemisah Tepi Barat.

Israel membangun tembok pemisah pada awal 2000-an dalam langkah yang katanya diperlukan untuk mencegah pengebom bunuh diri Palestina mencapai Israel dari Tepi Barat.

Palestina mengatakan struktur pemisah itu adalah perampasan tanah ilegal karena menjorok ke Tepi Barat di banyak tempat.

Baca juga: DK PBB Kecam Penghancuran Perumahan Palestina oleh Israel

Israel merebut Jerusalem timur dan Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967.

Untuk mempertahankan klaim, Israel mendirikan sejumlah perumahan di daerah yang diakui komunitas global sebagai tanah Palestina.

"Pembangunan permukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowngan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian," sebut Kemenlu RI.

Israel diketahui telah menghancurkan sekitar 63 unit rumah Palestina pada paruh pertama tahun ini, dibandingkan dengan 37 pada periode yang sama tahun lalu.

Penduduk Palestina di Jerusalem timur mengatakan hampir tidak mungkin untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dari otoritas Israel. (Medcom/OL-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya