Kekeringan 2026 Berpotensi Tinggi, Pantau Gambut Desak Perbaikan Tata Kelola

Ficky Ramadhan
08/4/2026 16:50
Kekeringan 2026 Berpotensi Tinggi, Pantau Gambut Desak Perbaikan Tata Kelola
ilustrasi.(Antara)

TAHUN ini diperkirakan memiliki potensi kekeringan yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya risiko musim kemarau dan pengaruh fenomena El Nino. Kondisi ini diperparah dengan tingginya jumlah titik panas di kawasan gambut yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan hasil analisis Pantau Gambut, sepanjang periode Januari hingga Maret 2026 terdeteksi sebanyak 23.546 titik panas yang berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai daerah di Indonesia. Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 8.930 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 8.842 titik.

Selain faktor cuaca, Pantau Gambut menilai kerentanan kekeringan juga dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya praktik perusakan ekosistem gambut melalui kegiatan perkebunan skala besar. Hingga kini, praktik kanalisasi oleh perusahaan masih terus berlangsung dan mempercepat degradasi gambut.

Pantau Gambut mencatat adanya jaringan kanal sepanjang 281.253,51 kilometer yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Panjang tersebut setara dengan perjalanan bolak-balik Banyuwangi–Merak melalui Tol Trans Jawa lebih dari 120 kali, yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan gambut secara permanen.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menyandarkan penyebab kekeringan semata pada faktor cuaca.

"Pemerintah tidak boleh terus berdalih terhadap cuaca. Tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun pedoman teknis dan memperkuat pengawasan restorasi berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut agar kewajiban pemulihan mencakup dampak di dalam dan di luar batas administratif konsesi, sehingga risiko pergeseran beban pemulihan kepada APBN/APBD dapat dihindari," kata Putra, Rabu (8/4).

Ia juga menyoroti bahwa kerusakan gambut akibat aktivitas industri telah memperparah dampak kekeringan saat musim kemarau. "Kami melihat praktik kanalisasi yang masif telah mengubah fungsi alami gambut sebagai penyimpan air. Ketika musim kemarau datang, kawasan gambut menjadi lebih cepat kering dan sangat rentan terbakar," ujarnya.

Lebih lanjut, Pantau Gambut mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah guna memperjelas pembagian kewenangan lintas kementerian serta menginisiasi penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan meningkatnya potensi kekeringan pada 2026, langkah mitigasi berbasis perlindungan ekosistem gambut dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan serta dampak ekologis dan ekonomi jangka panjang. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya