Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H. Sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan bahwa persiapan sidang isbat 1 Syawal 1447 H telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mencakup aspek substansi maupun dukungan teknis.
"Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik," kata Abu di Jakarta, Minggu (1/3).
Ia menyebut, sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.
"Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat menambahkan bahwa kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan rukyatulhilal di berbagai titik di Indonesia.
"Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Harapannya, proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat," jelasnya.
Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatulhilal dari berbagai daerah, kemudian pelaksanaan sidang isbat dan pengumuman resmi penetapan 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama. (H-4)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 pada hari ini, Kamis (19/3).
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved