Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menjelaskan alasan pemecatan dr.Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan. Widyawati, atau akrab disapa Wiwid, mengatakan Pimprim dipeceta bukan karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah melainkan akibat mangkir selama 28 hari kerja.
"Penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025," kata Wiwid, dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
"Wahyu juga menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis namun Dr. Piprim tidak hadir. Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025," terang Wiwid.
"Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar," sambungnya.
Berdasarkan uraian tersebut, ujar Wiwid, Kemenkes menilai yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati.
Sebelumnya, dr.Piprim Basarah Yanuarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemkes, Azhar Jaya, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya, Profesor Rinawati dan saya dikatakan oleh dia, prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan koligium bentukan menkes, kamu akan dimutasi," ungkapnya.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Koligium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi koligium, dan menolak koligium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," sambung dr.Piprim.
dr.Pimprim juga meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan pasien karena tidak bisa lanjut dalam memberikan ilmu dan mendampingi pasien.
"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," pungkas Piprim. (H-4)
Kemenkes RI luncurkan Konsorsium 1000 HPK bersama Rabu Biru Foundation untuk mengintegrasikan intervensi kesehatan ibu dan anak demi target Indonesia Emas 2045.
KADIN, Takeda, dan Bio Farma luncurkan SIAP Lawan Dengue untuk perkuat K3 dan produktivitas perusahaan dari risiko demam berdarah di Indonesia.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
Ada sekitar 408.661 kasus baru kanker dengan lebih dari 242.000 kematian setiap tahunnya di Indonesia.
Kemenkes meresmikan penerapan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan untuk mencegah konsumsi gula, garam, lemak berlebih.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Secara umum PHBS berlaku universal membersihkan semua sesuatu yang menempel yang bukan dari anggota tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved