Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran seleksi ini telah dimulai sejak Januari 2026 dan akan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan tahun.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi," kata Nyayu Khodijah, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, juknis tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan kesiapan masing-masing madrasah.
"PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring," jelasnya.
Nyayu Khodijah menegaskan bahwa Madrasah Negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi PMBM secara transparan kepada masyarakat. Informasi yang wajib diumumkan meliputi persyaratan pendaftaran, mekanisme seleksi, hingga daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Selain itu, hasil seleksi penerimaan murid baru juga harus diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman madrasah maupun media informasi lainnya, seperti website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan," ujarnya.
Kemenag berharap pelaksanaan PMBM tahun ini dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan madrasah yang adil serta berkualitas bagi seluruh peserta didik. (H-2)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius BGN dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved