Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Dalam SE tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana. (H-2)
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD dan SMP diumumkan 24 Mei 2026. Akses melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk cek nilai dan sertifikat.
Pada September 2025, Kemendikdasmen memberikan bantuan melalui Program Revitalisasi SMK kepada SMK Mulan.
Saryadi menjabarkan bahwa angka partisipasi sekolah di jenjang pendidikan menengah saat ini mencapai 73,42%.
Kemendikdasmen menggandeng Poros Pelajar dalam diskusi publik Hari Kartini untuk membahas peran perempuan dalam pendidikan, karakter, dan tantangan dunia kerja.
Presiden Prabowo melalui Mensesneg terbitkan SE larangan open house mewah bagi pejabat di Lebaran 2026 demi jaga empati sosial.
Surat edaran hanya bersifat administratif internal. Ia tidak punya daya ikat umum dan tidak bisa diperlakukan sebagai peraturan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari.
Gubernur Khofifah juga mengimbau untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran ini akan mengatur secara detail berbagai aspek kegiatan yang melibatkan penggunaan pengeras suara, termasuk prosedur perizinan keramaian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved