Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Rusli Kustiaman Iskandar meminta semua pihak untuk mengabaikan kebijakan yang dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE). selain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, SE juga tidak bisa dijadikan pijakan untuk menghukum siapapun.
"Surat edaran hanya bersifat administratif internal. Ia tidak punya daya ikat umum dan tidak bisa diperlakukan sebagai peraturan," ungkapnya di Bandung, Senin (22/12).
Hal tersebut disampaikan menyusul tidak sedikit kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan berlandaskan Surat Edaran. Salah satu yang disorot adalah SE Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bernomor 151/PM.06/PEREK yang mengatur operasional kendaraan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Jawa Barat.
Dedi meminta truk-truk over dimension over loading (ODOL) tidak lagi melintas di Jawa Barat mulai 2026 mendatang. Bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lain telah sepakat untuk menerapkan kebijakan zero ODOL pada 2027 mengingat membutuhkan persiapan menyeluruh.
Rusli menjelaskan, SE bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Karena itu, SE tidak boleh mengatur kepentingan publik secara luas.
Pejabat, lanjut dia, memang memiliki kewenangan diskresi dalam administrasi pemerintahan. Namun diskresi tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Jika kebijakan administratif melampaui kewenangan, bertentangan dengan hukum, atau mencampuradukkan kewenangan, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan," katanya.
Tidak ikuti SE
Hal serupa juga disampaikan Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sony Sulaksono.
Dia mengatakan, masyarakat atau sopir truk tidak perlu mengikuti SE tersebut karena tidak mempunyai payung hukum yang jelas dan tidak memiliki dasar koordinasi antara pemerintah kota dan kabupaten.
Dia menegaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur aktivitas publik dan pelaku usaha di tingkat kabupaten dan kota hanya melalui SE. Kebijakan semacam itu menciptakan kebingungan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Ini salah satu kesalahan yang perlu diperbaiki. Apakah perusahaan AMDK wajib mengikuti surat edaran gubernur? Tidak. Tidak apa-apa jika tidak mengikuti karena memang tidak mengikat," katanya.
Menurut Sony, persoalan transportasi dan logistik, termasuk peredaran truk angkutan AMDK seharusnya diselesaikan melalui penegakan aturan yang sudah ada. Misalnya ketentuan ODOL, sertifikasi kendaraan, dan pengawasan teknis oleh dinas terkait, bukan dengan larangan menyeluruh berbasis surat edaran
Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Kebijakan daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional dan bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.
Siap patuh
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad mengatakan bahwa pada intinya industri siap patuh pada seluruh peraturan pemerintah. Kendati, zero ODOL tidak bisa dilakukan secara instan karena butuh persiapan lintas sektoral.
SE Gubernur Dedi Mulyadi, lanjutnya, justru menurunkan standar infrastruktur Jabar karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Akibatnya pengusaha harus segera menambah jumlah kendaraan untuk menyesuaikan dengan imbauan yang dibuat Dedi Mulyadi.
Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru. Vendor pun tidak ada yang sanggup memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat.
"Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun," katanya.
Idham menambahkan persoalan truk ODOL tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengeluarkan surat edaran. Penerapan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas justru berisiko menimbulkan kerugian ekonomi dan gangguan distribusi.
Saat ini, Logistics Performance Index (LPI) Indonesia paling buruk di ASEAN. Indonesia berada di belakang Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Salah satu penyebab kondisi ini adalah biaya logistik yang tinggi, inefisiensi infrastruktur, dan koordinasi antar kementerian atau lembaga yang belum optimal.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved