Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan standar ketat dalam pengawasan pengelolaan zakat nasional. Tidak lagi sekadar formalitas administratif, pemerintah menegaskan hanya akan memperpanjang izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti aktif di lapangan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai perpanjangan izin bagi empat LAZ skala nasional di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Adapun empat lembaga yang resmi menerima perpanjangan izin tersebut adalah:
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa proses evaluasi kini dilakukan melalui audit yang mendalam. Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
“Negara hanya memberi kepercayaan kepada LAZ yang bekerja di lapangan. Aktif di Kampung Zakat, menguatkan KUA Pusat Ekonomi Umat, terlibat dalam BeZakat Apresiasi, serta hadir dalam respons kebencanaan. Itu menjadi indikator penting dalam evaluasi perpanjangan izin,” tegas Waryono.
Keempat LAZ tersebut dinilai konsisten dalam mendukung agenda strategis pemerintah, terutama dalam pemberdayaan ekonomi umat dan respons cepat terhadap bencana, termasuk di wilayah Sumatra yang memerlukan tata kelola dana yang akuntabel.
Pengetatan standar ini bukan tanpa alasan. Waryono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, fungsi pembinaan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 yang menempatkan negara sebagai penjamin agar dana umat dikelola secara transparan.
“Regulasi memberi mandat jelas: negara tidak sekadar mengesahkan LAZ, tetapi memastikan dana umat dikelola secara amanah dan berdampak. Karena itu, proses perpanjangan izin dilakukan melalui evaluasi dan audit yang ketat,” ujarnya.
Langkah berani ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola zakat. Dengan standar yang lebih tinggi, LAZ didorong untuk tidak hanya mengejar kepatuhan regulasi, tetapi juga keberlanjutan program yang menyentuh akar rumput.
Sebagai penutup, Waryono mengingatkan bahwa esensi dari pengelolaan zakat adalah transformasi sosial.
“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya laporan, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Z-1)
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Kemenag meluncurkan EWS Si-Rukun sebagai sistem deteksi dini konflik keagamaan. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah jadi pilot project nasional.
KEMENTERIAN Agama mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Program Beasiswa Cendekia Baznas merupakan salah satu program unggulan yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor perwakilan RI di luar negeri merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS.
Baznas disebutnya juga akan fokus pada standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional seperti yang diterapkan oleh BPS.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengatakan, penguatan kolaborasi antara Baznas dan LAZ menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi zakat yang besar di Indonesia.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, RI memiliki potensi luar biasa menjadi pusat ekonomi syariah internasional.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved