Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai penentangan dari berbagai daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Klaten. Regulasi ini dinilai memberikan dampak berantai terhadap sektor pertembakauan, terutama pada posisi petani sebagai pelaku paling rentan dalam rantai produksi.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyuarakan desakan agar pemerintah pusat mencabut pasal-pasal yang mengatur tembakau dalam PP 28/2024. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat seharusnya selaras dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir.
"Kami yang menyampaikan harapan. Kalau bisa pemerintah pusat ya mengkaji ulang terlebih dahulu," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (11/8).
Hamenang menjelaskan bahwa PP 28/2024 mungkin tidak menyentuh petani tembakau secara langsung. Namun, ketika produk hasil tembakau terganggu oleh regulasi tersebut, maka secara otomatis penyerapan tembakau dari petani akan berkurang. "Ditakutkan serapan tembakaunya berkurang," ujarnya.
Kekhawatiran ini cukup beralasan, mengingat kondisi penyerapan tembakau yang menurun di wilayah lain. Sebagai contoh, Kabupaten Temanggung harus menanggung akibat dari keputusan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang tidak lagi membeli tembakau petani Temanggung selama dua tahun terakhir.
Kinerja GGRM pada 2024 mengalami penurunan signifikan dengan mencatatkan pendapatan Rp98,65 triliun atau turun 17,06% dari Rp118,95 triliun pada tahun sebelumnya. Sedangkan laba bersih sebesar Rp980,8 miliar, anjlok 81,57% yoy dari Rp5,32 triliun pada tahun sebelumnya.
Kondisi pelemahan ini masih terus berlanjut hingga awal tahun ini. Pada kuartal I-2025, laba bersih GGRM ambles 82,46% menjadi Rp104,43 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp595,57 miliar. Penurunan laba bersih yang berlanjut ini akibat penurunan penjualan rokok, sehingga berdampak pula pada penyerapan tembakau milik para petani.
Hamenang pun merasakan kekhawatiran akan penurunan penyerapan hasil panen tembakau di wilayahnya, sebagai penghasil tembakau di Jawa Tengah. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan tembakau di Klaten pada 2022 mencapai 1.922,38 hektare.
Hamenang menekankan betapa pentingnya tembakau bagi daerahnya. "Tembakau memang menjadi salah satu andalan. Ini sangat bermanfaat kami juga dapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan bisa dimanfaatkan juga bagi pelakunya," jelasnya merujuk pada kontribusi signifikan tembakau terhadap daerahnya.
Sebagai perwakilan daerah, Bupati Klaten merasa menjadi jembatan bagi curahan keresahan para pemangku kepentingan pertembakauan kepada pemerintah pusat. "Sayangnya ini kebijakannya yang bisa mengutak-utik adalah pemerintah pusat. Kami di daerah hanya memperjuangkan ke pemerintah pusat melalui saluran-saluran yang kemudian bisa kami komunikasikan," jelasnya.
Ia berharap agar pemerintah pusat bisa hadir dan membuka ruang diskusi yang konstruktif saat membuat kebijakan, termasuk untuk sektor pertembakauan. Seluruh pemangku kepentingan di industri tembakau, mulai dari hulu sampai hilir harus terlibat dalam menentukan kebijakan yang terbaik.
Lebih lagi, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian lebih terhadap sektor pertanian. Ia mencontohkan daerahnya, Klaten, dan sekitarnya yang merupakan penghasil tembakau berkualitas sehingga sudah seharusnya kebijakan pemerintah pusat harus mempertimbangkan potensi tersebut. (E-3)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved