Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menanggapi terkait penonaktifan kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan tersebut jika memang terbukti memenuhi syarat. “Nanti bisa mengurus lagi untuk diaktifkan lagi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (27/6).
PBI JK sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Status kepesertaan PBI JK dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, antara lain data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan peserta berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.
Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan reaktivasi di antaranya masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Mei 2025, berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin, mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa, dan telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165. Masyarakat juga dapat mengunjungi Dinas Sosial setempat.
Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya KTP dan KK, Kartu Indonesia Sehat (jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta), dan Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan.
serahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinas Sosial. Dinas Sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan. Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG. Dengan surat tersebut, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali.
Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan. Seluruh proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Untuk program lain seperti PKH atau BPNT, terdapat mekanisme dan persyaratan tersendiri. (H-2)
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved