Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama berupaya mengenalkan lebih dekat perihal berbagai metode pemantauan hilal penentuan kalender Kamariah/Hijriah bagi generasi muda. Langkah ini dilakukan melalui acara Catch the Moon yang digelar pada Senin (24/2).
Sedikitnya 1.000 orang dari berbagai elemen, baik pemuda dari organisasi keagamaan, mahasiswa, pegiat astronomi, hingga masyarakat luas mengikuti acara yang digelar secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).
Astronom dari Observatorium Bosscha, Muhammad Yusuf dan Ma'rufin Sudibyo dari Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi narasumber dalam memperkenalkan tantangan serta dinamika penentuan awal bulan.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai alasan di balik perbedaan penentuan awal Ramadhan atau Idul Fitri yang mengacu pada metode hisab dan rukyat yang dipedomani masing-masing organisasi Islam maupun pemerintah.
Tiga metode menentukan awal puasa yang biasa digunakan masyarakat Indonesia yakni Rukyatul Hilal, Hisab Hakiki Wujudul Hilal, dan Imkanur Rukyat.

Muhammad Yusuf mengatakan bulan merupakan satelit alami bumi. Sebagai satelit yang berputar mengitari bumi, penampakan bulan berubah tergantung waktu. Dari sama sekali tidak tampak, muncul bulan sabit tipis, kemudian tampak melebar, terus lingkaran penuh atau purnama, kembali mengecil membentuk sabit, sabitnya semakin mengecil, hingga tidak tampak kembali.
Perubahan dari penampakan bulan inilah yang menjadi acuan dalam penanggalan kalender Kamariah. Penampakan hilal atau bulan sabit yang paling tipis menjadi tanda bulan baru telah masuk.
Dalam praktiknya, kerap terjadi perbedaan awal bulan terutama Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal tersebut disebabkan perbedaan kriteria teknik pelaksanaan metodenya.
Rukyatul Hilal yang terdiri dari dua kata yakni rukyat yang berarti melihat dengan mata dan hilal yang berarti bulan sabit. Rukyatul Hilal adalah proses mengamati hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan kamariah, termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan.
Rukyatul Hilal adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Kamariah. Dengan kata lain, rukyat hanya dilakukan manakala telah terjadi konjungsi bulan-matahari dan pada saat matahari terbenam, hilal telah berada di atas ufuk dan dalam posisi dapat terlihat.
Jika pada tanggal tersebut hilal tidak terlihat, entah faktor cuaca atau memang hilal belum tampak, maka bulan kamariah digenapkan jadi 30 hari. Metode ini digunakan oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama.
Metode Hisab Wujudul Hilal, yakni metode yang menghitung secara astronomis posisi bulan yang digunakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat; telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan baru merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat.
Sama seperti Imkan Rukyat, metode Wujudul Hilal juga bagian dari hisab hakiki. Bedanya, Wujudul Hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab Imkan Rukyat. Jika posisi bulan sudah berada di atas ufuk pada saat terbenam matahari, seberapa pun tingginya (meskipun hanya 0,1 derajat), maka esoknya adalah hari pertama bulan baru.
Imkanur rukyat yaitu kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darusssalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriah pada Kalender Resmi Pemerintah.
Kriteria MABIMS merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia. Kriteria ini diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017 serta baru diterapkan di Indonesia pada 2022.
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan MABIMS ini dipedomani Pemerintah melalui Kementerian Agama.
Perbedaan metode yang digunakan inilah yang menjadi dasar penentuan awal bulan Kamariah kerap berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain. Kendati demikian, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad memandang bahwa metode-metode ini menjadi khazanah Islam yang perlu dihormati.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa pemerintah tidak hanya menggunakan satu metode, misalnya hisab (hitungan astronomi), yang sudah dapat memperkirakan kapan awal bulan terjadi jauh sebelum rukyat (pemantauan) dilakukan?
Abu menjelaskan integrasi antara hisab dan rukyat bukanlah sekadar formalitas, tetapi sebuah pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan aspek syariat dan sains secara bersamaan.
"Mengapa kita tidak hanya menggunakan satu metode saja? Bukankah awal bulan bisa dihitung bertahun-tahun sebelumnya? Lalu mengapa kita tetap melakukan Rukyat dan Hilal di 125 titik pengamatan? Ini karena dalam hukum Islam, kesaksian langsung juga memiliki kedudukan penting," kata Abu Rokhmad kepada peserta.
Hisab merupakan metode perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis. Sementara rukyat adalah observasi langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah matahari terbenam. Jika hasil hisab menunjukkan hilal sudah berada di atas ufuk, rukyat berfungsi sebagai verifikasi visual.
Verifikasi visual dari berbagai laporan inilah yang digunakan Pemerintah sebagai dasar untuk menggelar Sidang Isbat apakah telah memasuki bulan baru atau belum.
Sidang isbat bukan sekadar acara seremonial, tetapi forum resmi yang menentukan awal bulan Hijriah berdasarkan metode ilmiah dan syariat. Manfaatnya sangat besar karena memberi kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah seperti puasa dan Idul Fitri.
Sidang isbat adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa ilmu agama dan ilmu sains dapat beriringan. Dalam proses ini, ahli fikih, astronom, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah berkumpul untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan prinsip ilmiah dan hukum Islam. (Ant/H-2)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Menag menambahkan, menjaga harmoni menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan ulama dalam menyikapi persoalan keagamaan.
Berdasarkan hasil sidang tersebut Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.
hasil sidang isbat idul fitri 2026 dan Panduan lengkap kriteria MABIMS terbaru 2026: Syarat tinggi hilal 3 derajat & elongasi 6,4 derajat sebagai penentu hasil Sidang Isbat di Indonesia.
MUI pada tahun 2004 menyatakan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil atau di Indonesia yakni Kementerian Agama.
Pemerintah resmi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan diambil melalui Sidang Isbat dengan metode istikmal 30 hari.
Kenapa harus ada sidang isbat untuk menentukan lebaran? Simak penjelasan lengkap dari sisi hukum negara, syariat agama, hingga sains astronomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved