Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan ada 3 maskapai yang akan menerbangkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi untuk ibadah haji 1446 H/2025 M.
Ketiga maskapai tersebut yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Saudi Airlines sebagai vendor dari luar negeri.
"Yang hadir bersama kita, dari empat maskapai, ada dua maskapai, yaitu Garuda Airlines, dan juga dari Lion Group. Sementara Saudi Airlines untuk vendor di luar negerinya. Jadi di dalam negeri ada dua, di luar negeri ada satu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Keputusan maskapai harus berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M.
"Terpilihnya maskapai untuk penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M berdasarkan pengalaman maskapai, on time performance dan sebagainya," ujar dia.
Selain itu untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M disebut ada penurunan usulan yang dari Kemenag.
"Setelah dilakukan kajian, kualitas layanan, efisiensi, dan rasionalitas maka diajukan usulan sebanyak Rp89.666.469 per jemaah," pungkasnya. (H-2)
Semua penerbangan yang membawa jemaah berangkat harus mendarat antara Sabtu, 18 April 2026 (1 Dzulqa'dah 1447 H) sampai Kamis, 21 Mei 2026 (4 Dzulhijjah 1447 H).
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved