Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESANTREN, sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat, memiliki peran penting dalam menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menyemaikan akhlak mulia di kalangan umat Islam. Dalam era modern ini, pesantren dituntut untuk beradaptasi dengan tantangan pendidikan dan mengembangkan kemandirian ekonomi melalui Program Kemandirian Pesantren yang diusung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan bahwa kemandirian pesantren telah menjadi program prioritas sejak tahun 2021. Tiga argumen utama mendasari pentingnya kemandirian ini adalah pesantren telah teruji sebagai pusat pendidikan yang bertahan lama, adanya sumber daya ekonomi yang dapat dikelola untuk meningkatkan keberlanjutan, dan jejaring antar pesantren yang kuat dapat mendorong pengembangan ekonomi umat.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi upaya ini, memberikan dukungan bagi pengembangan pesantren yang sesuai dengan tradisi dan kekhasan mereka. Kemandirian bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga mencakup pengelolaan pendidikan dan dakwah yang mandiri," ungkapnya, Minggu (8/12).
Kemandirian ekonomi pesantren diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pengelolaan unit usaha seperti koperasi, pertanian, dan industri kecil. Dengan demikian, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Pesantren yang mandiri secara ekonomi juga dapat menerapkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam praktik bisnis, menciptakan model ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pesantren, pemerintah, dan sektor swasta diperlukan untuk mencapai tujuan ini, sehingga semua pesantren dapat mengakses program kemandirian secara setara.
Melalui program ini, diharapkan pesantren dapat menghasilkan santri yang tidak hanya memiliki ilmu agama yang kuat, tetapi juga keterampilan kewirausahaan yang mumpuni. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan ekonomi umat dan masyarakat secara luas.
Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan bahwa semua upaya ini dapat tercapai, dan berharap pesantren dapat menjadi contoh dalam membangun kemandirian ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin. (S-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved