Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI mengenai rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sudah lebih baik bila dibandingkan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga : WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan PP 28/2024 punya progres yang lebih baik lagi, salah satunya mengatur rokok elektronik. PP itu mensejajarkan rokok elektronik diatur sama seperti rokok konvensional. Itu adalah progres yang kita patut apresiasi.
Kemudian ada batasan usia rokok yang adanya 18 tahun menjadi 21 tahun sehingga batasan usia ini akan memberi dampak ke beberapa hal. Ia mencontohkan karena di 21 tahun, berarti kampus juga harus berada di kawasan tanpa rokok (KTR).
"Atau misalnya, karena batasan 21 tahun termasuk akan berdampak kepada misalnya CSR industri rokok tidak boleh dilibatkan. Kalau dulu usia 18 tahun, kalau sekarang sampai usia 21 tahun," kata Lisda dari konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga : Jumlah Perokok Indonesia Bertambah 8,8 Juta dalam 10 Tahun
Kemudian progres yang cukup baik adalah tentang perbatasan penjualan. Tadinya di PP sebelumnya, cuman nggak hanya tidak boleh menjual saja. Tapi PP kali ini karena sasarannya adalah untuk melindungi anak, maka tidak boleh menjual pada anak-anak.
Menurut Kementerian PPPA, setiap orang di Indonesia itu setidaknya 8 jam waktunya adalah di sekolah. Jadi sekolah itu adalah rumah kedua dari anak-anak kita.
"Jadi saya kira kalau pendekatannya adalah sekolah atau komunitas sekolah, itu adalah strategi yang cukup baik. Jadi apapun itu, walaupun belum cukup sempurna, belum mencukupi," ujarnya.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Jika dibandingkan dengan yang dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah cukup penuh pengaruhannya. Paling tidak PP 28/2024 sudah on the track. Tinggal dilihat 2-5 tahun implementasinya.
Karena PP yang sekarang kalau ini bisa diimplementasikan, dan kita bandingkan dengan regulasi ini, kita berharap tujuan dari hadirnya PP ini harusnya tercapai.
Pada Pasal 430 PP 28/2024 memiliki tujuan pengamanan dan adiktif kehidupan, menurunkan revitalisasi rokok, dan mencegah rokok pemula. Dibandingkan dengan PP sebelumnya, PP 28/2024 lebih fokus kepada pencegahan rokok pemula.
"Makanya salah satu yang menurut saya yang mengembirakan di PP ini adalah ketika memasukkan tujuannya itu adalah mencegah rokok pemula," pungkasnya. (Iam/M-4)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing petani sekaligus melindungi kekayaan genetik lokal dari tingkat daerah ke panggung nasional
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved